Kajian Sertifikasi Dokter Hewan Bersama dr.drh Mangku Sitepoe

Yogyakarta 28/10/2011 – Pada tanggal 28 oktober 2011 dilakuan acara diskusi lanjutan mengenai sertifikasi dokter hewan yang dianggap kontroversional oleh sebagian kalangan kolega dokter hewan, pada kajian pertama yang dilakukan oleh IMAKAHI dan PDHI dalam hal ini diwakilkan oleh pengurus PDHI cabang Yogyakarta drh. Gagak Donny Satria M.P, hasil yang didapatkan adalah sertifikasi dokter hewan merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter hewan karena merupakan salah satu bentuk persiapan dokter hewan untuk menempuh persaingan perdangan bebas global. Kemudian disatu sisi dijelaskan bahwa sertifikasi dokter hewan yang ada saat ini masih banyak kekurangan dan dalam undang-undang hanya terdapat masalah redaksional saja bukan dalam segi estensi. Harapanya banyak kalangan yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh dokter hewan saat ini bukan hanya merupakan kritikan yang bersifat subtansional.

Diksusi ke dua ini menghadirkan salah satu pemantik diskusi senior yang merupakan alumnus dari Universitas Gadjah Mada yang juga menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yaitu dr.drh Mangku sitepoe dengan dimoderatori oleh Hizriah Alief Jainudin yang merupakan salah satu Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (PB IMAKAHI). Pada diskusi ini setelah diawali dengan refresh mengenai hasil diskusi yang pertama, diawali dengan pemberian materi oleh dr. drh Mangkoe Sitepu yang menjelaskan bahwa sertifikasi dokter hewan yang ada saat ini cacat hokum dan masih banyak kekurangan.
Aspek pertama yang ditinjau dari beliau adalah masalah dari definisi sertifikasi dokter hewan itu sendiri pada pasal 71 ayat 3 UU no 18 tahun 2009 dijelaskan bahwa .

Sertifikasi kompetensi dokter hewan adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan tenaga kesehatan hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan.’

Dilihat dari segi redaksional undang-undang ayat ini sudah merupakan suatu kesalahan karena didalmnya tertulis tenanga kesehatan hewan, dan yang mendapatkan sertifikasi tentunya semua tenanga kesehatan hewan, sedangkan sertifikasi dokter hewan tidak bisa disamakan dengan sertifikasi tenaga kesehatan karena dalam sertifikasi dokter hewan selain didalmnya ada dijelaskan mengenai keahlian tetapi ada point yang tidak dipisahkan yaitu adalah mengenai kewenangan.

Kemudian dijelaskan bahwa dalam pedoman pelaksanaan penerbitan sertifikasi kompetensi dokter hewan Indonesia selanjutnya menjelaskan bahwa ‘Setiap dokter hewan wajib memiliki sertifkasi dokter hewan hewan’ dan beliau menerangkan bahwa dokter hewan senior yang sudah lanjut usia pun wajib memiliki hal tersebut baik dokter hewan yang lulusan belanda atau pun tidak dan hal ini juga diangap sangat merepotkan bagi dokter hewan yang sudah lanjut usia. Karena dalam ijazah beliau diterangkan bahwa setelah menempuh pendidikan dokter hewan segala kewenangan dokter hewan didapatkan, tidak seperti dokter umum yang dalam ijazah dicantumkan hanya diperbolehkan memakai gelar dokter (dr) dan belum diperbolehkan memiliki izin praktek sebelum menempuh ujian sertifikasi dokter hewan.

Ditinjau dari dasar hukum penyelengaraan sertifikasi kompetensi dokter hewan pun diangap cacat hukum, alasanya karena dasar yang digunakan dalam sertifikasi dokter hewan yaitu UU no18. Tahun 2009 Peternakan dan Kesehatan Hewan , UU No.23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Negara Republik Indonesia, dan PP 23/ 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi, dan Permentan no.2/permentan/O.T.140/1/2010 tentang pedoman pelayanan jasa medik veteriner yang dilakukan sejak 19 januari 2010 diangap masih belum sesuai, ditanjau dari beberapa sisi.

UU No no18. Tahun 2009 Peternakan dan Kesehatan Hewan masih banyak kekurangan dan perlu peninjauan kembali dari berbagai pasal dan belum bisa dikatakan menjadi landasan hokum yang kuat terselengaranya sertifikasi, UU No.23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Negara Republik Indonesia pada ayat 3 dijelaskan bahwa “Sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelengara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus ujian kompetensi oleh satuan lembaga pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi” hal ini tentunya sudah jelas bahwa pasal ini belum bisa menjadi dasar karena dalam PDHI belum terdapat lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi kompetensi walaupun di PDHI telah terdapat MPKH (Majelis Pendidikan Kedokteran Hewan) lembaga tersebut belum dikatakan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengeluarkan sertifikasi berbeda dengan kedokteran umum dimana terdapat Kolegium Kedokteran yang disahkan oleh pemerintah dan berfungsi sebagai pembuat akreditasi sertifikasi dokter di Indonesia dan Kolegium tersebut bukan merupakan lembaga yang menjadi satu dengan IDI.

Kemudian untuk permentan no.2/permentan/O.T.140/1/2010 tentang pedoman pelayanan jasa medik veteriner yang dilakukan sejak 19 januari 2010 tidak dapat dijadikan landasan hukum karena telah dianulir oleh putusan mahkamah konstitusi melalui amar keputusan mahkamah konstitusi no.137/PUU-VIII/2010: 27/8/2010 .

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa segala sesuatu bentuk ke keritisan yang ada untuk PDHI bukanlah menjadi bahan untuk memecah dokter hewan di seluruh Indonesia tetapi merupakan sesuatu yang harus diselesaikan bersama. Harapanya mahasiswa dapat bertindak kritis terhadap segala sesuatu yang ada didalam lingkup kedokteran hewan, karena kedokteran hewan membutuhkan mahasiswa yang kritis dalam segala bentuk kebijakan yang telah dibuat pemerintah agar dapat memajukan kedokteran hewan di Indonesia, dokter hewan merupakan profesi mulia, karena dokter hewan dapat menyembuhkan manusia dan juga menyembuhkan hewan, tetapi dokter manusia hanya dapat menyembuhkan manusia.

Setelah pemaparan yang dilakukan oleh dr.drh mangkusitepu beberapa mahasiswa yang terdiri atas mahasiswa koas, mahasiswa S1, dokter hewan dan dosen mengusulkan agar mahasiswa kedokteran hewan melalui IMAKAHI menbuat suatu penyelesaian masalah dengan mengedarkan surat yang berisi tentang usulan untuk penyelengaraan sertifikasi dokter hewan, karena mahasiswa memandang bahwa sertifikasi dokter hewan juga merupakan salah satu niat baik untuk memajukan kuliatas dokter hewan baik dalam lingkup nasional maupun internasional, tetapi dibeberapa sisi banyak kurangnya kordinasi antara PDHI dan dokter hewan lain atau sebaliknya menyebabkan penyelengaraan sertifikasi dokter hewan ini masih banyak terjadi misscom yang menyebabkan kontroversi diberbagai kalangan (HAJ).

4 Tanggapan

  1. Kalau tujuannya jelas mungkin semua berjalan dengan baik, tapi kalau punya kepentingan yang lain yang jelas menjadi sesuatu yg kontroversial…

  2. Sebaiknya diadakan pemutihan terhadap dokter-dokter hewan senior yang dianggap sudah memiliki keterampilan dan pengalaman yang mencukupi.

    Salah satu kepentingan mendasar ujian sertifikasi ini juga untuk menyaring dokter hewan WNA yang hendak praktik di Indonesia, misal syarat untuk berbahasa Indonesia dengan nilai minimal B.

    Semoga ujian ini meningkatkan rasa tanggung jawab kita sebagai dokter hewan yang menanggung nyawa banyak makhluk hidup, bukan pekerjaan semata.

    • Apalah artinya lembaga yang terakreditasi oleh pemerintah…kalau dokter hewan senior punya kepentingan otoritas untuk mendapat bagian dari calon2 dokter hewan yg akan datang datang, semoga saja mahasiswa fkh seluruh Indonesia bisa menanggapi hal ini…hidup mahasiswa sebentar lagi ada kaum pengisap yang ingin mendapat keuntumgan dari sistem ini

  3. saya kira apalah artinya semua itu kalo masih ada yang di persulit dan makin tidak jelas….mau praktek tinggal praktek aja…sertifikasi hanya untuk mengganjal yang mau praktek jadi di persempit ruangnya….bukan menangkal drh yang dari luar negeri…kalo mereka lebih baik ya wajar karena pdhi mereka jalan….kalo pdhi kita ini apa yang jalan????? sudahkan menolong dokter hewan yang tidak di pemerintahan????yang menggantungkan hidup dari praktek????? sudahkan menyentuh ke arah situ????silahkan di renungkan supaya sifat egois tidak terjangkit pada dokter hewan…terutama yang jadi pengurus pdhi…saya juga dokter hewan punya ijasah….berarti di nyatakan lulus….jadi saya juga tetap praktek….demi sesuap nasi…karena saya tdk di gaji….tapi saya gaji diri saya sendiri dengan ijasah dokter hewan saya…terima kasih semoga pdhi bisa lebih maju memikirkan nasib teman2 dokter hewan yang non pemerintah…terutama yang buka praktek…

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.